Sabtu, 05 Juli 2025

Babak Baru, DPP PDIP Turun Tangan Soal Kasus Hamzah

  • 30 Juni 2025 14:26 12 Dilihat

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)

Majalengka, Pustakawarta.com - Polemik pemecatan Hamzah dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus bergulir.

Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memutuskan turun tangan langsung dalam menangani kasus ini, menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang mengabulkan gugatan Hamzah terhadap pemecatannya sebagai kader.

Putusan PN Majalengka tersebut memicu kekecewaan dari internal partai, khususnya di tingkat daerah.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, secara terbuka menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim yang dianggap mencampuri urusan internal organisasi politik.

“Sesuai dengan arahan kami sudah dipanggil bersama tim terutama oleh DPD untuk menindaklanjuti hal itu, kedua oleh DPP kemarin terakhir. Diputuskan dari dua pertemuan itu kita merasa kecewa, sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang membatalkan keputusan Ketua Umum tentang pemecatan Hamzah,” ungkap Karna saat dikonfirmasi media, (25/06). 

Menurut Karna, pemecatan Hamzah dilakukan sesuai prosedur partai dan merupakan bagian dari penegakan disiplin organisasi. Namun, pengadilan memutuskan sebaliknya, dengan membatalkan keputusan Ketua Umum PDIP terkait pemecatan tersebut.

Menanggapi hal itu, DPC bersama DPD dan DPP partai telah menggelar sejumlah pertemuan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Salah satu keputusan penting adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya lanjutan atas putusan yang dianggap merugikan kewenangan internal partai.

“Karena langkah kasasi ini adalah langkah MA maka DPP langsung mengambil alih,” tambah Karna.

Langkah kasasi tersebut bukan hanya sebagai bentuk perlawanan hukum, tetapi juga sebagai sikap konsisten PDIP dalam menjaga kedaulatan organisasi.

Diketahui, memori kasasi akan diserahkan secara resmi pada 30 Juni 2025. Pihak DPC berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang berpihak pada mekanisme internal partai dan diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari sejak dokumen diterima.

Selain menempuh jalur hukum, DPC PDIP Majalengka juga mendapat arahan langsung dari struktur pusat partai agar seluruh kader di daerah menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.

Hal ini penting guna menjaga stabilitas politik di tingkat lokal sekaligus menunjukkan kedewasaan partai dalam menghadapi dinamika internal.

Dengan intervensi langsung dari DPP, kasus ini kini memasuki babak baru yang berpotensi menjadi preseden penting terkait batas antara otoritas internal partai politik dan intervensi lembaga peradilan.(*) 

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu